<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Watupasar&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://watupasar.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://watupasar.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jan 2012 10:07:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='watupasar.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/6f4615dae0d98e1d9dba0d0c7de12443?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Watupasar&#039;s Blog</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://watupasar.wordpress.com/osd.xml" title="Watupasar&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://watupasar.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>UMR 2012 untuk daerah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Bekasi dan daerah lainnya di Indonesia</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2012/01/24/powered-by-about-5480000-results-0-16-seconds-tangerang-wikipedia-the-free-encyclopedia-tangerang-is-a-city-in-the-province-of-banten-indonesia-it-is-located-about-25-km-west-of-j/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2012/01/24/powered-by-about-5480000-results-0-16-seconds-tangerang-wikipedia-the-free-encyclopedia-tangerang-is-a-city-in-the-province-of-banten-indonesia-it-is-located-about-25-km-west-of-j/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 09:34:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=616</guid>
		<description><![CDATA[UMR DKI Jakarta 2012 atau yang sekarang dikenal dengan sebutan UMP atau Upah minimum Provinsi, untuk wilayah DKI Jakarta pada tahun 2011 ditetapkan sebasar Rp 1.529.150. Tiap daerah tentu akan berbeda dengan daerah lainnya, berikut UMR 2012 untuk Kota dan Kabupaten : Upah Minimum Kota (UMR 2012) DKI Jakarta Rp1.529.150 Upah Minimum Kota (UMR 2012) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=616&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>UMR DKI Jakarta 2012 atau yang sekarang dikenal dengan sebutan UMP atau Upah minimum Provinsi, untuk wilayah DKI Jakarta pada tahun 2011 ditetapkan sebasar Rp 1.529.150.</p>
<p>Tiap daerah tentu akan berbeda dengan daerah lainnya, berikut UMR 2012 untuk Kota dan Kabupaten :</p>
<p>Upah Minimum Kota (UMR 2012) DKI Jakarta Rp1.529.150<br />
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Depok Rp 1.424.797<br />
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bogor Rp 1.174.200<br />
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Tangerang Rp 1.379.000<br />
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Bandung Rp 1.271.625<br />
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Cimahi Rp. 1.209.442<br />
Upah Minimum Kab. (UMR 2012) Bandung Rp 1.223.800<br />
Upah Minimum Kab. (UMR 2012) Bandung Barat Rp 1.236.991<br />
Upah Minimum Kota (UMR 2012) Tasikmalaya Rp 950.000<br />
Upah Minimum Kab  Bekasi (UMR 2012) Rp 1.491.866<br />
Upah Minimum Kota Bekasi (UMR 2012) Rp 1.849.000.<br />
Upah Minimum Kab.Bogor (UMR 2012) Rp 1.269.320<br />
Upah Minimum Kab. Sukabumi (UMR 2012) Rp 885.000<br />
Upah Minimum Kota Sukabumi (UMR 2012) Rp.890.000<br />
Upah Minimum Kab. Cianjur (UMR 2012) Rp 876.500<br />
Upah Minimum Kab. Cirebon (UMR 2012) Rp 956.650<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Indramayu Rp 994.864<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kota Banjar Rp 780.000<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Sumedang Rp 1.007.500<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Garut Rp 880.000<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Ciamis Rp 793.750<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Subang Rp 862.500<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Purwakarta Rp 1.047.500<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Karawang Rp 1.269.227<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Majalengka Rp 800.000<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kota Cirebon Rp 980.000<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Tasikmalaya Rp 946.000<br />
Upah Minimum (UMR 2012) Kab. Kuningan Rp 805.000</p>
<p>Semoga gajiku naik di atas UMR… Amin….<br />
Incoming search terms:<br />
umr 2012,UMR tangerang tahun 2012,umr bandung 2012,umr kota bandung 2012,umr indonesia 2012,umr 2012 indonesia,umr bandung,gaji umr 2012 jakarta,umr jabodetabek 2012,umr2012</p>
<p>Perjanjian dalam Kontrak kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.</p>
<p>   <em> Cara Perhitungan Gaji karyawan (January 5th, 2012)<br />
Cara Perhitungan Gaji karyawan</p>
<p></em><br />
Cara Perhitungan gaji karyawan masih banyak di antara kita yang bingung dan belum mengerti bagaimana perhitungan yang seharusnya kita terima. Berikut adalah Cara perhitungan gaji yang membuat pikiran kita tidak negatif bahwa perusahaan menggaji kita tidak sebagai mana mestinya.</p>
<p>Sekarang ini sudah banyak program-program perhitungan gaji karyawan yang dapat diperoleh dan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menentukan besarnya gaji karyawannya sehingga memudahkan bagian keuangan dalam melakukan . Namun tetap saja, kita sebagai karyawan sebaiknya mengetahui cara perhitungan gaji karyawan tersebut, jadi kalo ada kesalahan hitung kita bisa cuap cuap sama HRD nya… hehehehe.</p>
<p>Apakah Sebenarnya Gaji Itu?</p>
<p>Gaji adalah bentuk balas jasa atau penghargaan yang diberikan oleh suatu perusahaan atas jasa dan hasil kerja karyawannya berupa Uang sesuai kesepakatan yang telah di sepakati bersama pada saat wawancara. Gaji juga kita kenal sebagai upah atau kompensasi. Setiap perusahaan akan berbeda tentang pembagian gaji, ada gaji yang diberikan secara harian, mingguan, dan gaji umumnya diberikan setiap akhir bulan dan biasanya UMR tergantuk Kontrak Kerja.</p>
<p>Besarnya gaji juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan jabatan serta lama bekerja di perusahaan tersebut. Gaji karyawan dapat mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini disesuaikan dengan prestasi kerja karyawan tersebut.</p>
<p>Perhitungan Gaji Karyawan</p>
<p>Perhitungan Gaji pokok biasanya ditentukan di awal penerimaan karyawan (pada saat wawancara) dan besarnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun di luar itu, ada pula perhitungan gaji yang ditentukan oleh jumlah hari kerja karyawan dengan asumsi hari kerja yang normal adalah 6 hari kerja dan berkurang jika ada hari libur nasional.</p>
<p>Gaji karyawan juga dapat dipengaruhi banyaknya jam lembur yang dilakukan oleh karyawan. Namun uang lembur ini akan ditambahkan pada gaji yang diterima karyawan jika ada kesepakatan dari perusahaan bahwa saat karyawan bekerja di luar jam kerjanya maka akan mendapatkan uang lembur.</p>
<p>Ada lagi gaji pokok yang terpisah dengan uang makan dan uang transportasi. Maka perhitungan gaji karyawan akan menjadi total gaji = gaji pokok + uang makan + transportasi + Tunjangan + Insentif.</p>
<p>Uang makan dan uang transportasi hanya didapatkan oleh karyawan jika karyawan itu masuk/hadir pada jam kerja yang seharusnya. Jika karyawan tersebut tidak masuk karena sakit atau ijin, maka tidak mendapatkan uang makan dan uang transportasi. Tetapi ada juga perusahaan yang perhitungan gaji memotong gaji 1 hari full jika karyawan ayng bersangkutan tidak masuk karena izin atau alfa.<br />
Cara Perhitungan gaji karyawan</p>
<p>Cara Perhitungan gaji karyawan</p>
<p>Uang insentif biasanya akan ditambahkan pada gaji yang diterima karyawan jika karyawan itu selama satu minggu penuh atau selama satu bulan penuh selalu hadir atau tidak pernah absen. Kebijaksanaan penambahan uang insentif ditentukan oleh perusahaan.</p>
<p>Selain gaji pokok, uang makan, uang transportasi dan insentif, ada lagi yang dinamakan tunjangan. Tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan adalah tunjangan kesehatan dan tunjangan jabatan.</p>
<p>Tunjangan kesehatan diberikan pada saat karyawan mengalami musibah sakit atau kecelakaan yang besarnya telah ditentukan oleh perusahaan setiap bulannya. Sedangkan tunjangan jabatan diberikan bagi karyawan yang memiliki jabatan tertentu misalnya seorang Kepala Bagian, Manager Keuangan, Direktur dan jabatan lainnya. perhitungan gaji</p>
<p>Ada pula tunjangan khusus yang diberikan bagi karyawan pada event-event tertentu seperti lebaran dan hari raya lainnya yang dikenal dengan nama Tunjangan Hari Raya. Besarnya tunjangan hari raya biasanya adalah satu bulan gaji pokok. Syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya ini diberikan pada karyawan yang telah bekerja di perusahaan itu minimal satu tahun.</p>
<p>Jadi perhitungan gaji =  gaji pokok + uang makan + transportasi + Tunjangan + Insentif. (Bener ga sich perhitungan gaji nya? )</p>
<p>Mungkin itulah garis besar Cara Perhitungan Gaji karyawan, ada ayng mau menambahkan ?</p>
<p>    Perjanjian dalam Kontrak kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (October 18th, 2011)</p>
<p><strong>Perjanjian dalam Kontrak kerja karyawan kontrak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan</strong><em></p>
<p>Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, terutama Pasal 59 yang isinya sebagai berikut :</p>
<p>    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :<br />
        a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;<br />
        b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;<br />
        c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau<br />
        d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.<br />
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.<br />
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.<br />
    Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.<br />
    Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.<br />
    Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.<br />
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.<br />
    Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.</p>
<p>Dari Penjabaran di atas, sebenarnya kita bisa menganalisa sendiri bahwa kita itu mempunyai masa kerja kontrak yaitu 2 kali. yang pertama kita di kontrak saat masuk kerja dengan waktu maksimal adalah 2 tahun, kemudian boleh di perpanjang 1 kali lagi dengan waktu paling lama 1 tahun. jadi jika mengacu pada peraturan tersebut dan mengambil waktu maksimum kontrak kerja, maka setelah 3 tahun dan kita masih bekerja di tempat tersebut, seharusnya kita sudah di angkat sebagai karyawan tetap.</p>
<p>Tetapi pada kenyataannya, banyak dari kita yang masih mau di kontrak terus menerus tanpa mengetahui kapan akan di angkat sebagai karyawan tetap. hal ini di sebabkan oleh 2 faktor, yaitu Ketidak tahuan pekerja terhadap peratuan pemerintah yang di manfaatkan oleh perusahaan dan Tau peraturan pemerintah, tapi apabila meminta pengangkatan sebagai karyawan tetap takut di pecat atau di keluarkan dari pekerjaan yang intinya takut kehilangan pekerjaan. inilah kelemahan kita semua sebagai pekerja yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan yang cukup.</p>
<p>Lalu solusinya bagaimana ? tentu pertanyaan ini yang terlintas di benak kita.. Jika kita tidak meminta pengangkatan dan kontrak selamanya sewaktu-waktu kita dapat di keluarkan dari perusahaan tanpa mendapatkan apa2. jika memaksa minta pengangkatan takut kehilangan pekerjaan.. jadilah buah si malakama dan akhirnya memilih ikutin aza dech mau perusahaan.</p>
<p>Solusinya yaitu harus dengan membicarakannya langsung ke personalia!, bingung apa yang mau di bicarakan… ya ampun… khan di atas dah jelas… hehehe. oke lah coba di bantu lagi.. misalnya gini.. “Pak/Ibu.. saya sudah 3 tahun bekerja di sini dengan 2 kali masa kontrak kerja, berdasarkan pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka saya dengan ini mengajukan diri untuk di angkat sebagai Karyawan tetap”, kalo jawabannya Positif, alhamdulillah tetapi kalo jawabannya negatif ya Alhamdulillah juga… hehehe</p>
<p>lalu apa yang harus di lakukan jika jawabannya negatif? yang harus di lakukan adalah melapor ke Depnaker setempat. tetapi sebaiknya menunggu gajian dulu.. koq nunggu gajian sich.. ya iya lah.. nanti ongkos ke depnaker pake apa.. masa jalan kaki.. hehehehe. tujuan dari nunggu gajian adalah kita punya struk gajian setelah masa kerja kita habis kontrak.. berarti khan dah lewat 1 bulan.. inilah senjata utama kita.. jangan lupa copy kontrak pertama dan kontrak kedua di bawa ke depnaker.. Insya Allah dengan terpaksa perusahaan akan mengangkat anda menjadi karyawan tetap. jika pun di keluarkan, anda akan mendapatkan hak-hak anda sebagai karyawan… <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  lihat saja pasal 59 ayat 7… jadi aman…</p>
<p>jika ada</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/616/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/616/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=616&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2012/01/24/powered-by-about-5480000-results-0-16-seconds-tangerang-wikipedia-the-free-encyclopedia-tangerang-is-a-city-in-the-province-of-banten-indonesia-it-is-located-about-25-km-west-of-j/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buruh Kabupaten Bekasi Lancarkan Negoisasi dan Advokasi Sebelum Demo</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2012/01/24/buruh-kabupaten-bekasi-lancarkan-negoisasi-dan-advokasi-sebelum-demo/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2012/01/24/buruh-kabupaten-bekasi-lancarkan-negoisasi-dan-advokasi-sebelum-demo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 09:21:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=612</guid>
		<description><![CDATA[KabarBekasi.com – Buruh Kabupaten Bekasi akan kembali menggelar aksi demo jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, tetap melanjutkan sidang gugatan upah minimum Kabupaten Bekasi. Buruh akan melancarkan aksi tersebut jika pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi kembali melanggar janjinya untuk mencabut gugatan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=612&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KabarBekasi.com – Buruh Kabupaten Bekasi akan kembali menggelar aksi demo jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, tetap melanjutkan sidang gugatan upah minimum Kabupaten Bekasi.</p>
<p>Buruh akan melancarkan aksi tersebut jika pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi kembali melanggar janjinya untuk mencabut gugatan yang dilayangkannya pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.</p>
<p>Buruh Kabupaten Bekasi<a href="http://watupasar.files.wordpress.com/2012/01/large_110112-ajb-bisnis_01_demo.jpg"><img src="http://watupasar.files.wordpress.com/2012/01/large_110112-ajb-bisnis_01_demo.jpg?w=655" alt="" title="B"   class="alignleft size-full wp-image-613" /></a></p>
<p>Dalam surat pernyataan tersebut, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Sekretaris Wuryono menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mencabut gugatan. Surat pernyataan itu pula yang menjadi dasar jaminan hingga buruh mau membubarkan diri saat menggelar aksi spontan besar-besaran pada Kamis (19/1/12).</p>
<p>Akan tetapi pascapenandatanganan surat pernyataan tersebut, muncul intervensi dari Apindo Pusat. Apindo Pusat memberikan alternatif besar upah yang diberlakukan, tentunya di bawah besar UM Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini masih diperdebatkan.</p>
<p>“Namun yang lebih kami sayangkan ialah munculnya pernyataan Sofjan di media bahwa putusan sela telah dikeluarkan majelis hakim PTUN Bandung. Ia menyebutkan, buruh dikalahkan gugatan majelis. Padahal putusan sela itu belum dikeluarkan majelis karena persidangan masih berjalan,” ucap Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.</p>
<p>Sementara Abdullah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)  menambahkan, “Kami hanya melancarkan aksi jika upaya negosiasi dan advokasi yang sedang dilaksanakan kembali menemui jalan buntu. Namun kami berpegangan pada surat pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris Apindo saat persidangan lalu, Kamis (19/1/12),” papar Abdullah.  (AD/PR/KabarBekasi.com)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/612/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/612/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=612&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2012/01/24/buruh-kabupaten-bekasi-lancarkan-negoisasi-dan-advokasi-sebelum-demo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://watupasar.files.wordpress.com/2012/01/large_110112-ajb-bisnis_01_demo.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">B</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TPI WARU OPERASI</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/12/10/tpi-waru-operasi/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/12/10/tpi-waru-operasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Dec 2011 16:51:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=607</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=607&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_608" class="wp-caption alignleft" style="width: 660px"><a href="http://watupasar.files.wordpress.com/2011/12/waru-port.jpg"><img src="http://watupasar.files.wordpress.com/2011/12/waru-port.jpg?w=655" alt="GAMBAR TPI WARU SAAT SIAP BEROPERASIKAN" title="waru port"   class="size-full wp-image-608" /></a><p class="wp-caption-text">TIGA KAPAL CUKUPKAH?</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/607/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=607&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/12/10/tpi-waru-operasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://watupasar.files.wordpress.com/2011/12/waru-port.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">waru port</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pemberian Kredit Usaha Kecil</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerja-sama-dalam-rangka-pemberian-kredit-usaha-kecil/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerja-sama-dalam-rangka-pemberian-kredit-usaha-kecil/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:59:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=604</guid>
		<description><![CDATA[Bagi UKM, salah satu cara agar bisa mengembangkan usahanya adalah dengan cara menambah modal. Ada banyak cara untuk menambah modal, salah satunya adalah melalui kredit bank. Dalam perjanjian kucuran modal kredit dari bank, harus selalu ada surat perjanjian kerjasama yang mampu memayungi legalitas dari kerjasama pemberikan kredit UKM tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=604&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi UKM, salah satu cara agar bisa mengembangkan usahanya adalah dengan cara menambah modal. Ada banyak cara untuk menambah modal, salah satunya adalah melalui kredit bank. Dalam perjanjian kucuran modal kredit dari bank, harus selalu ada surat perjanjian kerjasama yang mampu memayungi legalitas dari kerjasama pemberikan kredit UKM tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami mencoba mengunggah contoh dokumen tersebut.</p>
<p>_____________________________________________________________________________________</p>
<p>PERJANJIAN KERJA SAMA<br />
DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL</p>
<p>Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara:<br />
1.  Nama       :<br />
    Pekerjaan  :<br />
    Alamat      :<br />
    Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.</p>
<p>2.  Nama       :<br />
    Pekerjaan  :<br />
                   Alamat :<br />
    Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ .<br />
    Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.</p>
<p>Para Pihak bertindak masing-masing dalam kedudukan mereka di atas, menerangkan terlebih dahulu dalam Perjanjian ini:<br />
Bahwa guna memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh Bank Umum sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor _____ Tanggal _____ dan perubahan serta pembaruannya yang ditetapkan/diberlakukan dari waktu ke waktu, serta dalam rangka ekspansi usaha dari PIHAK PERTAMA dalam menyalurkan fasilitas pem-biayaan kepada para konsumennya, maka atas permintaan PIHAK PERTAMA tersusun suatu konsep kerja sama dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Lembaga Pembiayaan, antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.</p>
<p>Selanjutnya Para Pihak berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas telah sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal di bawah ini:</p>
<p>Pasal 1<br />
DEFINISI</p>
<p>Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain, maka istilah-istilah sebagaimana diuraikan dibawah ini akan mempunyai arti atau diinterpretasikan sebagai berikut:<br />
A.  Anjak Piutang berarti pengambilalihan tagihan PIHAK PERTAMA kepada  Nasa-bah  yang  berupa  Pinjaman  Kredit  Usaha  Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA ber-dasarkan Perjanjian ini.<br />
B.  Dokumen Transaksi berarti Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya se-hubungan dengan Fasilitas KUK baik yang telah ada maupun yang ada di kemudian hari termasuk perubahan, penambahan, pembaruannya, serta perpanjangannya.<br />
C.  Faktor Bunga Piutang berarti suatu bunga atas transaksi Anjak Piutang yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) PIHAK PERTAMA dengan suatu tingkat bunga yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.<br />
D.  Fasilitas KUK berarti fasilitas kerja sama dengan cara anjak piutang yang dilakukan PIHAK KEDUA dalam bentuk Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah berdasarkan syarat dan ketentuan yang termaktub di dalam Perjanjian ini.<br />
E. Hari Kerja berarti hari di mana bank-bank di _____ dibuka untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring.<br />
F.  Utang berarti seluruh jumlah Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang kepada PIHAK KEDUA atau sisanya yang belum lunas berikut dengan bunga, bunga denda, biaya dan ongkos-ongkos berdasarkan Perjanjian ini dan Doku-men Transaksi.<br />
G.  Jangka Waktu Fasilitas Kredit Usaha Kecil berarti jangka waktu _____ (_____) bulan yang dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otonomis setiap tahun, sehingga total jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini adalah _____ (_____ ) tahun.<br />
H. Komitmen berarti kesanggupan PIHAK KEDUA untuk menyalurkan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui PIHAK PERTAMA menurut ketentuan dari Per-janjian ini.<br />
I.   Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti Kredit Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan SEBI 26.<br />
J.  Nasabah berarti nasabah debitur dari PIHAK PERTAMA baik secara perorangan maupun berbentuk badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang telah atau akan mendapatkan suatu fasilitas pembiayaan dari PIHAK PERTAMA yang memenuhi kriteria yang di-syaratkan untuk dikategorikan sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK) sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.<br />
K. Pemberitahuan Penarikan berarti pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini.<br />
L. Perjanjian Anjak Piutang berarti perjanjian anjak piutang yang isinya mengenai pengalihan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK)/piutang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).<br />
M. Penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti penarikan sebagian atau keseluruhan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.<br />
N. Peristiwa cidera janji berarti peristiwa-peristiwa sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian ini.<br />
O. Perjanjian Kredit berarti perjanjian (perjanjian) kredit atau perjanjian (perjanji-an) fasilitas pembiayaan atau dokumen serupa yang isinya mengenai pemberian fasilitas keuangan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah dan telah diterimanya fasilitas tersebut oleh Nasabah yang memenuhi kriteria Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan SEBI 26.<br />
P. Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti pinjaman (pinjaman) atau fasilitas (fasilitas) pembiayaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah yang memenuhi kriteria Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan SEBI 26.<br />
Q. Piutang berarti piutang PIHAK PERTAMA kepada Nasabah berupa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dialihkan secara Anjak Piutang kepada PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk seluruh hak-hak yang melekat atas piutang tersebut dan jaminan-jaminan yang dibuat atasnya tanpa terkecuali.<br />
R. Rekening Penampungan berarti rekening yang akan dibuka PIHAK PERTAMA pada Bank dan untuk menampung dana pembelian piutang secara anjak piutang dari PIHAK KEDUA.<br />
S. SEBI, berarti Surat Edaran Bank Indonesia No. _____ Tanggal _____dan perubahan serta pembaruannya yang ditetapkan/diberlakukan dari waktu  ke waktu, yang  mengatur tentang Kredit Usaha Kecil.<br />
T.  Tanggal Pembayaran Bunga Piutang berarti tanggal yang jatuhnya pada Hari Kerja sesuai dengan jadwal pembayaran kembali piutang dan pembayaran Faktor Bunga piutang yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA.<br />
U.  Tanggal Penggunaan Fasilitas berarti tanggal yang merupakan Hari Kerja yang diusulkan dan diajukan oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan penarikan sebagaimana ternyata dalam Pemberitahuan Penarikan berdasarkan ketentuan Pasal 4a(iv) Perjanjian ini.<br />
V.  Wakil PIHAK KEDUA berarti PIHAK PERTAMA yang bertindak selaku wakil dari PIHAK KEDUA yang bertindak untuk mengelola, menata-usahakan dan meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang dan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) untuk kepentingan PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.</p>
<p>Pasal 2<br />
FASILITAS KUK</p>
<p>1. PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui PIHAK PERTAMA untuk suatu jumlah   maksimum keseluruhan dan tidak melebihi Rp _____ (_____ Rupiah)waktu ke waktu selama jangka waktu Perjanjian ini dengan cara penarikan berulang-ulang (revolving basis).<br />
     Sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), PIHAK KEDUA dengan di-administrasikan oleh PIHAK PERTAMA melakukan anjak piutang atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang yang akan dibuat dari waktu ke waktu selama jangka waktu fasilitas KUK.<br />
     Jumlah keseluruhan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat ditransaksikan secara anjak piutang berdasarkan Perjanjian ini adalah dari waktu ke waktu tidak melebihi jumlah maksimum fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) sebagaimana diuraikan dalam paragraf di atas dan dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 3 (i) Perjanjian ini.<br />
2.  Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau   kebijaksanaan dari suatu badan Pemerintah yang berwenang, PIHAK KEDUA dilarang atau tidak diperkenankan memenuhi Komitmennya, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, Komitmen PIHAK KEDUA menjadi berakhir dan PIHAK PERTAMA harus segera mengambil alih seluruh Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang kepada PIHAK KEDUA oleh Nasabah, berdasarkan permintaan pertama yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA tersebut.<br />
3.  Apabila karena suatu sebab, setelah penandatanganan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini sehingga Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) tidak dapat diberikan melalui PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar setiap kerugian dan biaya-biaya yang timbul dari akibat tersebut kepada PIHAK KEDUA.<br />
4.  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemilihan secara selektif atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan dialihkan dengan cara   anjak piutang kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan bahwa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat dialihkan hanyalah yang tergolong lancar dan mempunyai catatan serta dokumen yang lengkap dan memuaskan PIHAK KEDUA.<br />
     Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyampaikan nama-nama dan data-data serta dokumentasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dari setiap Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan dialihkan yang menurut penilaian PIHAK KEDUA sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menolak Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang diajukan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku dan ditentukan sendiri oleh PIHAK KEDUA.<br />
5. Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dipenuhi.<br />
6.  A. PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA selaku Wakil PIHAK KEDUA untuk:<br />
(i) menata-usahakan, meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dan jaminan yang diberikan atas pinjaman tersebut;<br />
(ii) melaksanakan setiap hak PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK); dan<br />
(iii) segala sesuatu yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK).<br />
    Dengan kewajiban PIHAK PERTAMA untuk segera memberitahukan setiap tindakan yang dilakukannnya sehubungan dengan kuasa tersebut kepada PIHAK KEDUA.<br />
B. PIHAK KEDUA dengan ini menunjuk dan mengangkat PIHAK PERTAMA untuk bertindak selaku Wakil PIHAK KEDUA yang akan:<br />
(i)  menata-usahakan dan meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan Nasabah;<br />
(ii) menata-usahakan dan meng-administrasikan seluruh jaminan yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa terkecuali.<br />
    PIHAK PERTAMA menyatakan menerima sepenuhnya pengangkatan dan penunjukan selaku Wakil PIHAK KEDUA tersebut, khusus dalam berhubungan dengan para Nasabah dan pengelolaan segala sesuatunya sehubungan dengan transaksi sehari-hari yang berkaitan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa adanya suatu kewajiban apa pun dari PIHAK KEDUA untuk memberikan imbalan kepada Wakil PIHAK KEDUA atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini.<br />
    Pengangkatan sebagai Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan pasal ini hanya akan berakhir sepanjang seluruh kewajiban PIHAK PERTAMA dan/atau Nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi telah terpenuhi dan diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.<br />
C. Penunjukan Wakil  PIHAK  KEDUA berdasarkan pasal  ini dapat diakhiri oleh PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atas dasar pertimba-ngan sendiri, termasuk apabila Wakil PIHAK KEDUA telah baik sengaja maupun tidak sengaja telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal ini.<br />
    Dalam hal terjadi pengakhiran tersebut PIHAK KEDUA atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengambil tugas dan tanggung jawab Wakil PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.<br />
D. Apabila dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menugaskan siapa pun sebagai wakilnya untuk melakukan pengawasan atas pengadministrasian dan pengelolaan termasuk untuk menjadi petugas yang berwenang untuk mengelola barang barang jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang diadministrasikan dan dikelola oleh Wakil PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK KEDUA.<br />
E. PIHAK KEDUA baik secara periodik maupun sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atau pemeriksaan atas catatan, buku dan keadaan sebenarnya atas status suatu Piutang yang dikelola oleh Wakil PIHAK KEDUA. Atas pemeriksaan atau inspeksi tersebut, Wakil PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi semua permintaan data, informasi, keterangan yang diajukan oleh Bank atau wakilnya tersebut.<br />
F. Dalam hal dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menyelamatkan atau melindungi kepentingan PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK), maka PIHAK KEDUA berhak dan berwenang untuk mengambil alih tugas dan fungsi Wakil PIHAK KEDUA dalam meng-administrasikan dan mengelola jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan memberikan suatu pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Wakil PIHAK KEDUA mengenai pengalihan tersebut.<br />
    Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut Wakil PIHAK KEDUA wajib tanpa ditunda untuk segera memenuhinya dan melaksanakan permintaan tersebut dengan sebaik-baiknya. </p>
<p>Pasal 3<br />
PRASYARAT</p>
<p>Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA baru berhak mengajukan Pemberitahuan Penarikan; dan PIHAK KEDUA baru berkewajiban untuk memberikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) apabila PIHAK PERTAMA telah memenuhi ketentuan prasyarat, sebagai berikut:<br />
a.  Dokumen Transaksi telah ditandatangani dan mengikat Para Pihak secara sah menurut hukum.<br />
b.  PIHAK PERTAMA telah membuka rekening penampungan pada PIHAK KEDUA.<br />
c.  Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagaimana diuraikan di bawah ini, suatu kriteria mana yang dapat disesuaikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA, yaitu:<br />
i. kredit atau pembiayaan pernasabah tersebut tidak boleh melebihi Rp _____ ;<br />
ii. penggunaan kredit atau pembiayaan tersebut adalah untuk keperluan Nasabah dalam melakukan pembelian: kendaraan mobil baik baru maupun bekas, kendaraan sepeda motor baru, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman yang jatuh temponya tidak melebihi tanggal jatuh tempo Perjanjian ini. Khusus untuk mobil bekas jangka waktu pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) ditambah dengan usia kendaraan yang bersangkutan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kredit tidak boleh melebihi _____ (_____) tahun;<br />
iii. realisasi pemberian fasilitas KUK akan dilakukan dengan membiayai _____ % (_____ persen) dari kewajiban nasabah yang diajukan untuk dijadikan Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan uang muka yang telah dibayarkan oleh Nasabah sebesar _____ % (_____ persen) dari harga barang yang dibiayai (harga on the road) oleh atau melalui PIHAK PERTAMA, atau berdasarkan persentase lainnya yang dari waktu ke waktu disetujui oleh PIHAK KEDUA;<br />
iv. fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) bersifat revolving basis. Di mana nasabah yang telah melunasi kewajibannya dapat digantikan nasabah baru sepanjang masih dalam batas plafon yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA;<br />
v. Account Receivable yang di-factoring-kan sebelumnya harus dalam keadaan lancar dengan minimal cicilan sudah 1 (satu) kali dan lancar;<br />
vi. tanggal perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan antara PIHAK PERTAMA dengan Nasabah tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilakukannya penarikan pertama fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini.<br />
d.  PIHAK KEDUA telah menerima seluruh turunan atau kopi dari Anggaran  Dasar PIHAK PERTAMA yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan risalah-risalah Rapat Umum Pemegang Saham mengenai perubahan pengurus PIHAK PERTAMA hingga saat Perjanjian ini ditandatangani.<br />
e.  PIHAK KEDUA telah menerima seluruh turunan atau kopi dari kelangsungan usaha PIHAK PERTAMA yang disyaratkan oleh peraturan dan perundangan termasuk tidak terbatas pada Izin Prinsip dan Izin Operasi sebagai Lembaga Pembiayaan, Izin-izin lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Keterangan Domisili, dan lainnya.<br />
f.  PIHAK KEDUA telah menerima dokumen-dokumen lainnya yang secara wajar diminta kepada PIHAK PERTAMA.<br />
g.  Pada saat itu tidak sedang terjadi atau berlangsung suatu kejadian pelanggaran/kelalaian berdasarkan Perjanjian ini.<br />
h. Surat dari PIHAK PERTAMA yang melampirkan keterangan identitas dan contoh tanda tangan dari orang-orang yang diberi hak untuk menandatangani Doku-men Transaksi.<br />
i.   PIHAK PERTAMA telah menerima Pemberitahuan Penarikan yang penarikan atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dilakukan secara kolektif (batch) dengan jumlah minimal Rp _____ .</p>
<p>Pasal 4<br />
PENARIKAN</p>
<p>PIHAK PERTAMA hanya dapat melakukan Anjak Piutang apabila syarat dan ketentuan di bawah ini telah dipenuhi:<br />
a.  Ketentuan Umum penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) secara Anjak Piutang.<br />
i.  Pemenuhan ketentuan prasyarat:<br />
    PIHAK PERTAMA sudah harus memenuhi seluruh ketentuan prasyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini dan menyerahkan Pemberitahuan Penarikan pada Hari Kerja dan pada masa penarikan kepada PIHAK KEDUA.<br />
ii.  Syarat Pemberitahuan Penarikan:<br />
    Pemberitahuan penarikan harus menyebutkan jumlah dan jadwal dari setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikehendaki PIHAK PERTAMA dan disertai dengan rincian/daftar dari pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dari Nasabah yang bersangkutan beserta bukti-bukti yang dapat diterima PIHAK KEDUA.<br />
iii. Pengikatan:<br />
    Pemberitahuan penarikan yang diterima PIHAK KEDUA tidak dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan sehingga pemberitahuan penarikan yang telah diterima PIHAK KEDUA akan mengikat PIHAK PERTAMA.<br />
iv. Penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK):<br />
    Setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) hanya dapat diminta atau dilakukan oleh PIHAK PERTAMA pada tanggal-tanggal sebagai berikut yaitu: _____ setiap bulan berjalan selama jangka waktu penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan mengirimkan pemberitahuan penarikan selambat-lambatnya _____ (_____) hari kerja sebelum Tanggal Penggunaan Fasilitas.<br />
v. Sanksi:<br />
    PIHAK PERTAMA akan membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar suku bunga yang berlaku atas jumlah yang dibatalkan penarikannya untuk selama jangka waktu sejak tanggal pemberitahuan penarikan sampai dengan tanggal penggunaan fasilitas yang diusulkan sebagai akibat dibatalkan, ditarik, atau dicabutnya pemberitahuan penarikan oleh PIHAK PERTAMA.<br />
vi. Berakhirnya kewajiban PIHAK KEDUA:<br />
    Setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), kewajib-an PIHAK KEDUA untuk memberikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berakhir.<br />
b.  Ketentuan khusus atas setiap penarikan:<br />
1. Harga pembelian secara Anjak Piutang: Anjak Piutang atas pinjaman KUK akan dilakukan secara kelompok (batch) dengan harga pembelian Piutang berdasarkan sisa pokok pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang pada saat dilakukannya Anjak Piutang oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 3.c.(iii) Perjanjian ini.<br />
2. Dokumen yang harus disampaikan:<br />
    Pada setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), PIHAK PERTAMA harus menyampaikan kepada PIHAK KEDUA dengan mengikuti syarat dan ketentuan Perjanjian dokumen-dokumen sebagai berikut:<br />
a.  Perjanjian Anjak Piutang yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.<br />
b.  Daftar Nasabah secara kolektif (per-batch) yang akan dibiayai melalui penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini;<br />
c.   Surat pernyataan dari PIHAK PERTAMA yang isinya antara lain menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA akan bertanggung jawab atas per-olehan, penyimpanan dan pemeliharaan atas semua asli Bukti Kepemilik-an Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur asli dan kuitansi blanko dari setiap kendaraan yang dibeli oleh Nasabah bersangkutan yang dibiayai dengan dana fasilitas Kredit Usaha (KlJK) sesuai daftar yang disampaikan kepada PIHAK KEDUA serta pernyataan mengenai kondisi bahwa kendaraan bersangkutan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lainnya yang tidak berkaitan dengan transaksi berdasarkan Perjanjian ini, serta telah diasuransikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (i) Perjanjian ini.<br />
d.  Salinan yang sesuai dengan aslinya dan diberi cap atau tulisan “Dijamin-kan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Penyaluran Kredit Usaha Kecil tertanggal hari ini Nomor _____ , atas Perjanjian Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan Nasabah.<br />
e.  Surat pernyataan persetujuan dari Nasabah atas pengalihan utangnya semula kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya beralih kepada PIHAK KEDUA.<br />
f.   Aksep/Promes/Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN) yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PIHAK PERTAMA.<br />
3. Tenggang waktu penarikan fasilitas:<br />
    Tenggang waktu penarikan fasilitas secara kolektif atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dibatasi, yaitu hanya dapat dilakukan maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.<br />
4. Jumlah kelipatan:<br />
    Setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) harus dilakukan minimal sebesar Rp _____ .<br />
5. Pembukuan:<br />
a.  PIHAK KEDUA akan membuat dan memelihara pembukuannya   suatu catatan/administrasi atas PIHAK PERTAMA mengenai atau sehubungan dengan penyediaan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam bentuk Anjak Piutang yang termaktub dalam Perjanjian ini, dalam catatan/admi-nistrasi mana akan dicatat anjak piutang yang telah ditransaksikan, pembayaran atas jumlah pokok piutang, faktor bunga piutang, atau kewajiban lainnya sehubungan dengan anjak piutang tersebut, serta perhitungan dan pembayaran faktor bunga piutang, bunga denda, biaya, upah, dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.<br />
b. Catatan/administrasi yang dibuat oleh PIHAK KEDUA tersebut merupakan bukti sah dan mengikat terhadap PIHAK PERTAMA mengenai jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA dan Nasabah serta kewajiban lain PIHAK PERTAMA dan Nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini (kecuali jika terdapat kesalahan dalam per-hitungan) akan mempunyai kekuatan bukti sempurna dan mengikat di muka Pengadilan yang berwenang serta akan menjadi dasar bagi PIHAK KEDUA dalam menjalankan hak dan wewenangnya berdasarkan Per-janjian ini.<br />
6. Penghentian penarikan fasilitas:<br />
    PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dengan pemberitahuan segera berhak untuk menghentikan permohonan penarikan fasilitas KUK yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA apabila:<br />
i.   rasio tunggakan Nasabah (termasuk nasabah lainnya PIHAK PERTAMA) di atas 30 (tiga puluh) hari terhadap total tagihan Nasabah (termasuk nasabah lainnya PIHAK PERTAMA) melebihi _____ % (_____ persen); dan/ atau<br />
ii.   Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang belum diterima dari dealer lebih dari _____ (_____) hari kalender mencapai suatu jumlah prosentase melebihi _____ % (_____persen) dari total jumlah Nasabah (termasuk Nasabah lainnya PIHAK PERTAMA);<br />
iii.  laporan yang wajib dan seharusnya disampaikan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan ketentuan Perjanjian ini tidak diterima dengan teratur oleh BANK sebagaimana mestinya;<br />
iv.  Dalam hal PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan Piutang yang dimilikinya sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kredit (KUK), maka PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu Piutang yang akan dialihkan tersebut. Dengan diberikannya hak tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji tanpa dapat dibatalkan atau ditarik kembali dengan cara apa pun (kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA) untuk melaksanakan haknya tersebut apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan Piutangnya.</p>
<p>Pasal 5<br />
PEMBAYARAN KEMBALI</p>
<p>a.  Jadwal pembayaran kembali piutang-piutang berdasarkan suatu catatan yang dari waktu ke waktu dipelihara oleh PIHAK KEDUA harus dilunasi oleh Nasabah melalui PIHAK PERTAMA selaku wakil PIHAK KEDUA melalui pembayaran per bulan melalui PIHAK KEDUA dengan menggunakan prosedur dan administrasi sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam Perjanjian ini.<br />
b.  Cara pembayaran:<br />
i.  Semua bentuk pembayaran kembali yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus dilakukan seutuhnya sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian  ini  dengan  tanpa  ada  potongan dalam  bentuk apa pun.<br />
ii. Semua bentuk pembayaran kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar kepada PIHAK KEDUA pada tanggal jatuh tempo dari masing-masing batch penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau piutang yang jatuh tempo atau dipercepat pelunasannya.<br />
iii. Apabila suatu tanggal pembayaran sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA jatuh pada suatu hari yang bukan Hari Kerja, maka tanggal pembayaran tersebut akan jatuh pada tanggal berikutnya yang merupakan Hari Kerja.<br />
c.  Sumber pembayaran kembali:<br />
i.  Sumber pembayaran kembali untuk fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) bersumber dari dana pembayaran kembali yang dibayarkan oleh Nasabah sesuai dengan jadwal pembayaran kembali dalam masing-masing Perjanjian Kredit dan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA, yang akan ditransfer oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Perjanjian ini.<br />
ii.  Sumber pembayaran yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sendiri sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4.b.6 dan Pasal 4.b.7 Perjanjian ini.</p>
<p>Pasal 6<br />
PEMBAYARAN LEBIH AWAL ATAS PINJAMAN KUK</p>
<p>Tanpa mengesampingkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi, apabila terjadi suatu Pembayaran lebih awal secara keseluruhan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang telah dialihkan secara Anjak Piutang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib pada hari kerja yang sama untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis mengenai telah terjadinya pembayaran atau pelunasan lebih awal tersebut, yang isinya antara lain memuat:<br />
(i)  jumlah baik utang pokok maupun bunga dari Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dibayarkan lebih awal tersebut oleh Nasabah;<br />
(ii) nama Nasabah yang bersangkutan dan suatu keterangan mengenai batch/ke-lompok mana Nasabah tersebut tergabung;<br />
(iii) syarat lain yang diminta dan dianggap perlu oleh BANK berdasarkan pertimba-ngan sendiri.<br />
Pemberitahuan tersebut (apabila ada) harus dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan selama jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil KUK.<br />
Dana pembayaran piutang secara lebih awal tersebut diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal pembayaran kembali piutang secara batch.        </p>
<p>Pasal 7<br />
FAKTOR BUNGA PIUTANG</p>
<p>a.  Besarnya  Faktor  Bunga  Piutang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap tanggal pembayaran Faktor Bunga Piutang yang ditentukan sebesar _____ % (_____ persen) per tahun, sesuai dengan jadual yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA.<br />
b. Pemberitahuan Suku bunga atas  Faktor Bunga  Piutang yang berlaku atas piu-tang akan diberitahukan dengan cara:<br />
i.  untuk pertama kali pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) secara kolektif (batch) yang diusulkan dalam masing-masing pemberitahuan penarikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;<br />
ii.  untuk penentuan suku bunga selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya suatu masa bunga.<br />
     Suku bunga yang diberitahukan oleh PIHAK KEDUA itu mengikat PIHAK PERTAMA untuk dibayarkan kepada PIHAK KEDUA atas jumlah pembayaran kembali pinjaman KUK yang berupa Piutang.<br />
c.  Denda<br />
     Apabila PIHAK PERTAMA lalai membayarkan jumlah piutang, faktor bunga piutang, provisi, komisi, dan biaya-biaya yang lain sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dan pembayaran mana telah jatuh tempo, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga denda sebesar _____ % (_____ persen) per bulan atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar, terhitung sejak pembayaran itu jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran tersebut dilunasi seluruhnya.<br />
     Bunga denda mana harus dibayar sekaligus selambat-lambatnya dalam _____ (_____) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan pertama dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.</p>
<p>d.  Hari Bunga<br />
     Semua  faktor  bunga piutang dan bunga denda, dihitung berdasarkan atas jumlah hari yang berlalu, yaitu dimulai dari tanggal penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), tetapi tidak termasuk tanggal pembayaran faktor bunga piutang atau bunga denda yang wajib dibayar dan satu tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.<br />
e.  Ketidakwenangan Bank<br />
     Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau kebijaksanaan Pemerintah, PIHAK KEDUA dilarang atau tidak diperkenankan untuk menerima faktor bunga piutang, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA tersebut kepada PIHAK PERTAMA, maka komitmen PIHAK KEDUA menjadi berakhir, dan PIHAK PERTAMA harus segera dan seketika memenuhi ketentuan pasal 4.b.6 dan 4.b.7 Perjanjian ini.<br />
f. Pemotongan<br />
     Setiap pembayaran faktor bunga piutang oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal ini tidak akan dilakukan potongan dalam bentuk apa pun.<br />
g.  Kuasa<br />
     PIHAK PERTAMA selama jangka waktu Perjanjian ini memberi kuasa mutlak kepada PIHAK KEDUA, dan kuasa mana tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA untuk memotong atau mendebetkan dari setiap fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang ditarik PIHAK PERTAMA atas seluruh biaya dan imbalan jasa yang harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.</p>
<p>Pasal 8<br />
ONGKOS-ONGKOS DAN BIAYA</p>
<p>a.  Biaya-biaya<br />
     PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA atas semua biaya-biaya berkenaan dengan penyiapan, pembuatan Dokumen Transaksi termasuk biaya-biaya Notaris.<br />
b. Provisi<br />
     PIHAK PERTAMA setuju membayar kepada PIHAK KEDUA provisi sebesar _____ % (_____ persen) per tahun, untuk pertama kali wajib dibayarkan selambat-lambatnya _____ (_____) hari kerja setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani, untuk tahun-tahun selanjutnya wajib dibayarkan pada tanggal ulang tahun Perjanjian ini dan dihitung berdasarkan plafon fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.<br />
c. Imbalan lainnya<br />
     Imbalan-imbalan lainnya yang wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) (jika ada) akan diatur dalam suatu dokumen terpisah yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.<br />
d.       Potongan<br />
i.  setiap pembayaran sebagaimana diatur di dalam Pasal ini tidak akan dilakukan potongan dalam bentuk apa pun.<br />
ii. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk dapat memotong atau mendebet secara langsung dari setiap jumlah fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang ditarik untuk pembayaran biaya dan imbalan jasa (jika ada) sebagaimana dimakud dalam pasal ini.         </p>
<p>Pasal 9<br />
PAJAK-PAJAK DAN BIAYA TAMBAHAN</p>
<p>Setiap dan semua pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini, baik atas pembayaran atau pelunasan piutang, faktor bunga piutang, provisi, maupun biaya-biaya dan ongkos lainnya, harus dibayar penuh tanpa adanya potongan-potongan dalam bentuk apa pun termasuk pajak-pajak yang secara peraturan dan perundangan harus dibebankan kepada PIHAK KEDUA.<br />
a.  Apabila oleh peraturan yang berlaku, PIHAK PERTAMA diharuskan   melakukan pemotongan-pemotongan atas jumlah-jumlah yang harus dibayar kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka jumlah yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA itu harus ditambah dengan jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya, sehingga setelah    dilakukannya pemotongan tersebut, PIHAK KEDUA tetap menerima (bebas dari  tanggung jawab berkenaan dengan adanya pemotongan-pemotongan tersebut) suatu jumlah bersih yang sama dengan jumlah yang sedianya harus diterima seandainya pemotongan-pemotongan tersebut tidak ada.<br />
b.  Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini untuk mana berdasarkan hukum yang berlaku ia harus melakukan pemotongan, maka PIHAK PERTAMA harus membayar penuh pemotongan tersebut kepada  instansi yang berwenang dalam waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran tersebut  berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, dan wajib mengirimkan kepada Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran tersebut, bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.<br />
c.  PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar seluruh pajak-pajak yang wajib  dibayarnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.<br />
Pasal 10<br />
PERNYATAAN</p>
<p>PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa pernyataan-pernyataan tersebut di bawah ini adalah benar, tidak direkayasa, atau dibuat-buat sehingga isinya tidak menyesatkan:<br />
a.  Perseroan Terbatas<br />
     PIHAK PERTAMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku serta tidak dalam keadaan dibubarkan atau membubarkan diri, atau PIHAK PERTAMA berada dalam keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 146 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:      (1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:<br />
a.  permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar ke-pentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;<br />
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;<br />
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasar-kan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.<br />
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.<br />
b.  Badan Hukum<br />
     PIHAK PERTAMA tidak akan mengubah status badan hukum perseroan.<br />
c.       Anggaran Dasar<br />
     Pada tanggal Perjanjian ini, anggaran dasar PIHAK PERTAMA dan perubahannya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia<br />
     Sampai dengan tanggal pernyataan ini diberikan tidak ada perubahan lain atas anggaran dasar PIHAK PERTAMA.</p>
<p>d.  Kepengurusan<br />
     Pada tanggal Perjanjian ini susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA adalah sebagaimana telah diberitahukan kepada PIHAK KEDUA, sampai dengan tanggal pernyataan ini diberikan tidak ada perubahan lain atas pengurus PIHAK PERTAMA.<br />
e.  Pemegang Saham<br />
     Pada tanggal Perjanjian ini, susunan pemegang saham PIHAK PERTAMA adalah nama-nama sebagaimana dicantumkan dalam dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.<br />
f. Wewenang<br />
     PIHAK PERTAMA mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk menandatangani Perjanjian Kredit, memberikan fasili-tas Kredit Usaha (KUK) dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya;<br />
g.  Persetujuan<br />
     PIHAK PERTAMA telah melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan perundangan yang berlaku serta ketentuan anggaran dasarnya untuk membuat, menandatangani Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya.<br />
     Semua persetujuan, pemberitahuan atau pendaftaran ke instansi pemerintah yang berwenang atau pihak-pihak lainnya yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA untuk membuat-menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya, dan seluruh dokumen yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA telah diperoleh atau dilakukan sehingga tidak mengakibatkan Perjanjian ini dan dokumen tersebut menjadi cacat atau dapat dibatalkan atau tidak berlaku.<br />
     Penandatanganan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan atau anggaran dasar PIHAK PERTAMA, dan tidak akan menyebabkan terjadinya cidera janji terhadap perjanjian lain di mana PIHAK PERTAMA merupakan pihak atau hartanya terikat dalam perjanjian lain tersebut.<br />
h. Perjanjian Mengikat<br />
     Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya apabila ditandatangani oleh wakil PIHAK PERTAMA yang berwenang merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat PIHAK PERTAMA.<br />
i.   Prioritas<br />
     PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya berkenaan dengan suatu kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA yang telah ada maupun akan ada di kemudian hari yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.<br />
j.   Perkara<br />
     Tidak ada gugatan atau perkara baik perdata maupun pidana di depan badan peradilan atau arbitrase yang sekarang sedang berlangsung yang melibatkan PIHAK PERTAMA.<br />
k. Cidera Janji<br />
     PIHAK PERTAMA tidak dalam atau sedang melakukan cidera janji pada perjanjian-perjanjian lain di luar Dokumen Transaksi, di mana mereka menjadi pihak atau di dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut.<br />
l.    Informasi<br />
     Setiap laporan keuangan PIHAK PERTAMA yang dibuat dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA, adalah lengkap dan benar dan memberikan gambaran yang wajar tentang keadaan keuangan PIHAK PERTAMA pada tanggal tersebut, dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.<br />
m.      Pihak yang Berwenang<br />
     Orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen transaksi benar-benar berhak menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut.<br />
n. PIHAK PERTAMA tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali kewajiban-kewajiban pajak yang ditangguhkan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.<br />
o. Izin-izin<br />
     PIHAK PERTAMA mempunyai dan selalu menjaga keberlakuan, semua izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.<br />
     PIHAK PERTAMA akan selalu menaati dan tidak melanggar ketentuan dan persyaratan dari setiap izin-izin tersebut.<br />
p. Laporan Keuangan<br />
     Semua laporan keuangan yang diberikan dan/atau akan diberikan PIHAK PER-TAMA kepada PIHAK KEDUA menggambarkan secara benar, tidak menyesatkan atau dibuat sesuai kondisi keuangan PIHAK PERTAMA.<br />
q.  Kewajiban Keuangan<br />
     Pada tanggal Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang tidak dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA.<br />
     Sejak tanggal tersebut tidak ada perubahan-perubahan besar terhadap keadaan keuangan PIHAK PERTAMA selain dari apa yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut.<br />
     Semua informasi keuangan atau lainnya yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA berkenaan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini adalah benar dan berisikan fakta-fakta yang diperlukan atau yang dianggap perlu yang harus dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut.<br />
r. Pengulangan<br />
     Setiap pernyataan di atas selalu benar pada setiap tanggal penggunaan fasilitas secara kolektif (batch), seandainya semua pernyataan tersebut dibuat pada tanggal tersebut.<br />
s.  Status Piutang<br />
     PIHAK PERTAMA hanya akan mengalihkan piutang yang dalam keadaan lancar dan baik kepada PIHAK KEDUA, dan piutang tersebut tidak dalam keadaan dijaminkan atau dalam sengketa dengan pihak mana pun.<br />
     Seluruh piutang adalah diperoleh dan dimiliki secara sah oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.     </p>
<p>Pasal 11<br />
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PIHAK PERTAMA</p>
<p>PIHAK PERTAMA selama dalam jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini, atau selama jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), atau masih terdapat Piutang yang masih terutang oleh Nasabah, atau selama masih ada jumlah-jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan selalu memenuhi seluruh kewajiban-kewajibarmya sebagai berikut:<br />
a.  Usaha<br />
     PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan kegiatan usaha berdasarkan peratur-an dan perundangan yang berlaku dengan cara seefektif dan seefisien mungkin dan dengan praktik usaha yang etis dan benar.<br />
     PIHAK PERTAMA akan tetap menjaga eksistensi dan kelangsungan usahanya dan tidak akan melakukan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.<br />
b. Laporan Keuangan<br />
     PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada BANK:<br />
(i)  dalam 60 (enampuluh) hari kalender setelah akhir setiap semester dari tahun buku yang sedang berjalan atau telah berakhir, salinan neraca dan perhitungan rugi-laba PIHAK PERTAMA yang tidak diaudit (in-house figures), yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia yang diterap-kan secara konsisten;<br />
(ii) dalam waktu _____ (_____) hari kalender terhitung setelah ditutupnya tahun fiskal, neraca, dan perhitungan rugi-laba yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang disetujui oleh PIHAK KEDUA;<br />
(iii) dengan segera, atau yang sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK KEDUA atas semua kejadian-kejadian penting yang menyangkut kondisi keuangan PIHAK PERTAMA yang diduga dapat mempengaruhi kegiatan atau operasi perusahaan;<br />
(iv) daftar Outsanding pinjaman (kewajiban Nasabah) setiap bulan paling lambat tanggal _____ (_____) setiap bulannya. Dan Laporan Keuangan tiga bulanan paling lambat _____ (_____) hari setelah periode berakhir.<br />
c. Laporan Piutang<br />
     PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir setiap bulan dari tahun buku yang sedang berjalan suatu laporan bulanan mengenai Piutang dan piutang usaha PIHAK PERTAMA sebagai lembaga pembiayaan beserta jadwal jatuh tempo Piutang dan piutang usaha PIHAK PERTAMA (aging schedule).<br />
d.  Pemeriksaan<br />
     PIHAK PERTAMA wajib mengizinkan PIHAK KEDUA untuk memeriksa seluruh fasilitas, kegiatan, pembukuan, dan catatan PIHAK PERTAMA dan mewajibkan wakil-wakilnya, karyawannya, akuntan, dan konsultan hukum/pengacaranya, memberikan bantuan mereka sepenuhnya berkenaan dengan pemeriksaan ter-sebut. Dalam hal ini termasuk untuk memeriksa seluruh dokumen yang berkait-an dengan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang disalurkan kepada Nasabah serta melakukan konfirmasi langsung dengan Nasabah yang bersangkutan.<br />
     Semua biaya-biaya yang timbul bertalian dengan hal tersebut di atas menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.<br />
e. Persetujuan lebih lanjut dari Pemerintah<br />
     PIHAK PERTAMA wajib memperoleh atau mendapatkan izin-izin atau memberi-kan laporan-laporan tertentu sehubungan dengan atau yang diperlukan ber-kenaan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).<br />
f. Mematuhi peraturan dan lain-lain<br />
     PIHAK PERTAMA berkewajiban mematuhi semua ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga agar semua hartanya yang berguna untuk melaksana-kan kegiatan-kegiatan usahanya selalu dalam keadaan baik, dan mempertahan-kan wadah badan hukumnya dan melaksanakan usahanya dengan baik dan secara efisien.<br />
g. Pajak-pajak<br />
     PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh pajak-pajak yang ditimbulkan sehubungan dengan Perjanjian ini tepat waktunya dan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.<br />
h. Jaminan lebih lanjut<br />
     PIHAK PERTAMA dengan segera dari waktu ke waktu atas permintaan PIHAK KEDUA akan melakukan semua tindakan, menandatangani dokumen, dan memberikan informasi-informasi yang diminta oleh PIHAK KEDUA guna betul-betul mengefektifkan Perjanjian ini dan untuk melindungi hak-hak PIHAK KEDUA yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini.<br />
i.   Asuransi<br />
     PIHAK PERTAMA wajib mengasuransikan kepada suatu perusahaan asuransi barang-barang yang dibeli oleh Nasabah dengan menggunakan atau dibiayai atau turut dibiayai dengan fasilitas Kredit Usaha (KUK) berdasarkan Perjanjian ini.<br />
j.   Pelepasan Jaminan oleh PIHAK PERTAMA<br />
     Setiap pelepasan jaminan atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK PERTAMA selaku wakil PIHAK KEDUA wajib diikuti dengan pelunasan seluruhnya oleh Nasabah yang bersangkutan atas jumlah pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang pada saat dilakukannya pelepasan jaminan tersebut.      </p>
<p>Pasal 12<br />
PEMBATASAN DAN PENGAWASAN</p>
<p>1.  Selama jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) Piutang dan jumlah-jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini masih terutang,  PIHAK  PERTAMA wajib menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudahnya kepada PIHAK KEDUA dalam hal sebagaimana diuraikan di bawah ini:</p>
<p>a. Merger, Akuisisi, Penjualan Aset:<br />
(i) melakukan penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi dengan atau membeli semua atau sebagian harta atau modal saham perusahaan lain;<br />
(ii) menjual, menyewakan, mengalihkan semua atau bagian terbesar dari hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa;<br />
(iii) membubarkan diri<br />
b. Pembebanan Aset:<br />
    Memberikan hak tanggungan, memberikan kuasa untuk memasang hak tanggungan, kuasa untuk menjual, pengalihan hak milik secara fiducia, pengalihan hak atas piutang sebagaimana jaminan, pengalihan hak atas klaim asuransi sebagai jaminan, atau hak-hak jaminan lain dalam bentuk apa pun, atas aset PIHAK PERTAMA yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kecuali yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi.<br />
c. Penjualan/Pengalihan Saham<br />
    Menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau membebankan saham-saham dari pemegang saham kepada pihak manapun.<br />
d. Penanggungan Utang<br />
    Menanggung utang untuk kepentingan pihak lain.<br />
e. Deviden<br />
    Membayar deviden atau interim deviden dalam bentuk apa pun kepada pemegang saham PIHAK PERTAMA dan membayar/melunasi utang kepada pemegang saham PIHAK PERTAMA.<br />
f. Memberi Pinjaman<br />
    Memberi pinjaman kepada pihak lain atau kepada pemegang saham dan pengurus.<br />
g. Perubahan Anggaran Dasar<br />
    Mengubah:<br />
(i) struktur permodalan terkecuali melalui penyetoran saham baru oleh pemegang saham;<br />
(ii) anggaran dasar dan komposisi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham masing-masing, kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha sehari-hari.<br />
h. Pengurusan<br />
    Mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.<br />
i.  Memperoleh Utang Lain dan Melakukan Pembayaran Utang Sebelum Waktunya<br />
(i)  memperoleh atau mendapatkan pinjaman baik dari Bank atau melalui leasing atau berutang lain;<br />
(ii) membayar utang sebelum waktunya, kecuali utang yang timbul karena kegiatan bisnis yang biasa dan perjanjian ini.<br />
j.  Memberikan Kredit dan Melakukan Investasi<br />
(i) memberikan kredit kepada pihak mana pun termasuk kepada kelompok usahanya atau kepada pemegang saham kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha sehari-hari;<br />
(ii) melakukan investasi dalam perusahaan manapun termasuk perusahaan anak dan afiliasi;<br />
(iii) melakukan Capital Expenditure di atas Rp _____ (_____ Rupiah).<br />
k. Membuat Pengikatan<br />
    Membuat atau melakukan pengikatan yang akan berdampak atau berakibat terhadap terganggunya atau terhambatnya kewajiban PIHAK PERTAMA atau menyebabkan terganggunya kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.<br />
2.  Khusus  untuk perubahan  komposisi  pemegang  saham dan pengurus PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1.g.ii) dan (1.h) Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi pengaruh yang timbul akibat perubahan komposisi pemegang saham dan pengurus PIHAK PERTAMA (jika ada), termasuk tapi tidak terbatas   pada perubahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Perjanjian ini (covenants), persyaratan penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), maupun pelunasan Piutang atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4.b (6) dan 4.b (7) Perjanjian ini, jika diperlukan.<br />
3.  PIHAK  PERTAMA  tidak akan menjual  atau  mengalihkan Piutang kepada PIHAK KEDUA kecuali merupakan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang lancar dan baik.<br />
Dalam hal diketahui oleh PIHAK KEDUA bahwa Piutang tersebut adalah tidak baik, maka PIHAK PERTAMA wajib menukarkannya dengan Piutang yang baik, atau PIHAK KEDUA berhak mengalihkannya kepada pihak ketiga.</p>
<p>Pasal 13<br />
PERISTIWA CIDERA JANJI</p>
<p>a. Peristiwa Cidera Janji<br />
     Masing-masing peristiwa atau kejadian tersebut di bawah ini akan merupakan suatu peristiwa cidera janji dalam Perjanjian ini:<br />
i.  Tidak Membayar.<br />
    PIHAK PERTAMA lalai atau tidak membayarkan jumlah Piutang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada PIHAK KEDUA berdasarkan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA, Faktor Bunga Piutang, atau jumlah-jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini, atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini.<br />
ii.  Pernyataan Tidak Benar<br />
    Pernyataan yang dibuat oleh pejabat PIHAK PERTAMA yang berwenang dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi terbukti tidak betul atau menyesatkan.<br />
iii. Tidak Melaksanakan Kewajiban<br />
    PIHAK PERTAMA tidak mematuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini, atau PIHAK PERTAMA lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat, atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi.<br />
iv. Melanggar Pembatasan<br />
    PIHAK PERTAMA melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, atau PIHAK PERTAMA lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi.<br />
v. Eksekusi Barang Jaminan.<br />
    Ada kreditur lain yang mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi barang jaminan atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK), karena PIHAK PERTAMA tidak membayar utangnya kepada pihak yang bersangkutan.<br />
vi. Cidera Janji Atas Perjanjian Lainnya<br />
    PIHAK PERTAMA melakukan cidera janji atas suatu perjanjian utang kepada kreditur lain, sehingga utang tersebut oleh kreditur yang bersangkutan dinyatakan jatuh tempo dan harus sekaligus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.<br />
vii. Putusan Pengadilan<br />
    Adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan  hukum yang tetap di mana PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau lebih, dan putusan mana tidak dilaksanakan dalam waktu 30 (tigapuluh) hari, atau gugatan perkara (baik pidana maupun perdata) diajukan terhadap PIHAK PERTAMA yang menurut PIHAK KEDUA dapat membahayakan kemampuan PIHAK PERTAMA untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.<br />
viii. Penundaan Pembayaran/Pailit<br />
    PIHAK PERTAMA:<br />
(1)      tidak bisa membayar utang yang telah jatuh tempo;<br />
(2)      melakukan likuidasi;<br />
(3) dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang (surseance van betaling) atau ada pihak lain yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit.<br />
ix. Penyitaan<br />
    Seluruh atau sebagian kekayaan PIHAK PERTAMA disita oleh Pemerintah atau pihak lain.<br />
b. Akibat Terjadinya Peristiwa Cidera Janji<br />
     Apabila terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji, maka:<br />
(a)PIHAK KEDUA berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA menyatakan: (i) Bahwa seluruh fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang yang dialihkan secara Anjak Piutang, dan  faktor  bunga piutang yang terutang dan semua jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika, atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa diperlukan adanya putusan dari pengadilan, dan (ii) Bahwa komitmen dibatalkan terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut.<br />
(b)PIHAK KEDUA berhak melakukan segala upaya hukum untuk melaksanakan hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi dan mengambil pelunasan atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang yang dialihkan secara anjak piutang, beserta Faktor Bunga Piutang yang dikenakan atasnya dan biaya-biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Dokumen Transaksi dari eksekusi perjanjian jaminan.<br />
Berkenaan dengan pemutusan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dengan ini menge-sampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.</p>
<p>Pasal 14<br />
LAIN-LAIN</p>
<p>a. Perjanjian Menyeluruh<br />
     Perjanjian ini mengesampingkan semua  persetujuan yang sudah ada terlebih dahulu mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini.<br />
b. Perubahan-perubahan.<br />
     Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah kecuali dengan suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.<br />
c.  Force Majeure<br />
     Setiap saat, apabila menurut pendapat yang wajar dari PIHAK PERTAMA setelah tanggal Perjanjian ini terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi, atau politik nasional yang memengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, di mana berdasarkan pertimbangan bisnis tidak mungkin lagi fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini diteruskan baik untuk seterusnya maupun sementara, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan:<br />
i.  selama keadaan tersebut berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak boleh melakukan penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK);<br />
ii. jika dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan tersebut keadaan tersebut belum berakhir atau PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak mencapai persetujuan mengenai perubahan atas Perjanjian ini agar fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dapat dilanjutkan, maka fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini menjadi berakhir dan semua Piutang berikut Faktor Bunga Piutang segera wajib untuk dibeli kembali oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat ini oleh PIHAK PERTAMA.<br />
d. Tidak Ada Pelepasan Hak<br />
     Kelalaian atau keterlambatan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasar-kan Perjanjian ini tidak boleh ditafsirkan bahwa PIHAK KEDUA telah melepaskan hak-hak tersebut.<br />
e.  Pengganti<br />
     Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta para pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA tidak boleh memindahkan hak-hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.<br />
     PIHAK KEDUA berhak memindahkan hak-haknya Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. Untuk itu PIHAK KEDUA diberi hak memberikan suatu informasi berkenaan dengan PIHAK PERTAMA kepada pihak yang akan menerima pemindahan tersebut.<br />
f. Kompensasi.<br />
     PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan kompensasi atas dana yang disimpan dalam rekening PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA untuk diperhitungkan dengan jumlah utang PIHAK PERTAMA yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar.<br />
g. Bukti Cidera Janji<br />
     Dalam hal PIHAK PERTAMA diharuskan melakukan kewajibannya dalam Perjanjian ini dalam waktu yang tertentu, PIHAK PERTAMA dianggap telah melakukan cidera janji apabila tidak melakukan kewajiban-kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan dan untuk itu tidak diperlukan bukti apa pun.<br />
h. Pemberitahuan<br />
     Pemberitahuan kepada salah satu pihak dalam Perjanjian ini harus tertulis dan disampaikan secara:<br />
(i) diantar langsung;<br />
(ii) dengan pos tercatat dan<br />
(iii) melalui telex/telefax (disusul dengan konfirmasi melalui surat)<br />
     Sebagaimana dipilih oleh pihak-pihak yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.<br />
     Pemberitahuan itu dianggap diterima pada: (i) tanggal penerimaan jika dikirim langsung; (ii) tanggal hari ketiga setelah dikirim melalui telex/telefax, yang mana yang lebih dulu.<br />
i.   Mengungkapkan Informasi<br />
     PIHAK PERTAMA dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA untuk memberi-kan informasi berkenaan dengan transaksi tersebut dalam Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu diminta oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.<br />
j.   Judul Perjanjian.<br />
     Judul pada setiap pasal Perjanjian ini dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Perjanjian ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apa pun atas isi Perjanjian ini.<br />
k. Domisili.<br />
     Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ , dengan tidak mengurangi hak dan wewenang PIHAK KEDUA untuk mengajukan tuntutan/gugatan  okum terhadap PIHAK PERTAMA di muka Pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg.<br />
l.   Efektifitas atau Keberlakuan<br />
     Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku secara sah menurut hukum di antara Para Pihak, apabila PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dokumen-dokumen. Dan, PIHAK KEDUA telah memeriksanya secara seksama dengan memberikan pernyataan kepada PIHAK PERTAMA bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan tersebut telah memuaskan Para Pihak.</p>
<p>Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dibuat rangkap dua untuk masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama.</p>
<p>PIHAK ERTAMA                                                PIHAK KEDUA</p>
<p>___________                                                 ___________</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/604/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=604&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerja-sama-dalam-rangka-pemberian-kredit-usaha-kecil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Perjanjian Kerjasama Pertunjukan Musik</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerjasama-pertunjukan-musik/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerjasama-pertunjukan-musik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:52:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=602</guid>
		<description><![CDATA[Semua orang suka musik. Itulah makanya acara-acara pertunjukan musik menjamur dimana-mana. Banyak pihak yang mencoba menggarap pasar ini dengan mengadakan pertunjukan musik dan mengundang artis dan para musisi sebagai pengisi acara. Dalam hal ini, tentu saja juga dibutuhkan sebuah surat perjanjian legal yang saling mengikat satu sama lain antara penyelenggara dengan para pengisi acara. Ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=602&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Semua orang suka musik. Itulah makanya acara-acara pertunjukan musik menjamur dimana-mana. Banyak pihak yang mencoba menggarap pasar ini dengan mengadakan pertunjukan musik dan mengundang artis dan para  musisi sebagai pengisi acara. Dalam hal ini, tentu saja juga dibutuhkan sebuah surat perjanjian legal yang saling mengikat satu sama lain antara penyelenggara dengan para pengisi acara. Ini dia contohnya.</p>
<p>___________________________________________________________________________________</p>
<p>PERJANJIAN KERJA SAMA<br />
ANTARA MANAGEMEN MUSIK DENGAN PENYELENGGARA ACARA</p>
<p>Pada hari _____  Tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di _____ , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:<br />
Nama                     : _____<br />
Jabatan                   : _____<br />
Alamat                    : _____<br />
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Manajemen Musik _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.</p>
<p>Nama                     : _____<br />
Jabatan                   : _____<br />
Alamat                    : _____<br />
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ , yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai  PIHAK KEDUA.</p>
<p>Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu  hal-hal sebagai berikut:<br />
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan _____ , dan PIHAK KEDUA menyatakan mengundang PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara _____  .</p>
<p>Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p>PASAL 1<br />
JANGKA WAKTU</p>
<p>1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik _____ yang diselenggarakan pada tanggal _____ di _____ .<br />
2. Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah _____ dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul _____ untuk pertunjukan malam hari, atau tidak lebih dari pukul _____ untuk pertunjukan pagi/siang hari pada tanggal tersebut di atas.<br />
3   Bila pada pelaksanaannya, karena hal apa pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul ____ (untuk pertunjukan malam hari), atau pukul ____ (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap diselesaikan pada pukul ____ untuk pertunjukan malam hari, atau pukul _____ untuk pertunjukan pagi/siang hari kecuali diadakan perjanjian baru di luar Perjanjian ini.</p>
<p>PASAL 2<br />
T U J U A N</p>
<p>1.  Penggunaan Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.<br />
2.  Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar Perjanjian ini.</p>
<p>PASAL 3<br />
B I A Y A</p>
<p>1.  Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp _____ (_____ Rupiah) yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.<br />
2.  Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut:<br />
(1) Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, yaitu pada tanggal _____ , Rp _____ .<br />
(2) Pelunasan sisa pembayaran Rp _____  dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK PERTAMA berangkat ke kota tujuan (untuk show luar kota _____), yaitu pada tanggal _____ atau 3 (tiga) jam sebelum acara berlangsung atau pada saat sound check (untuk dalam kota _____), yaitu pada tanggal _____ .<br />
PASAL 4<br />
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA</p>
<p>1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, selama berada pada lokasi acara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.<br />
2. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.<br />
3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada Pasal 1 Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.</p>
<p>PASAL 5<br />
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA</p>
<p>1. Menyediakan panggung, peralatan band, dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini, yaitu _____ , dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.<br />
2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.<br />
3. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.<br />
4   PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHA KPERTAMA dalam Perjanjian ini.<br />
5.  PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.</p>
<p>PASAL 6<br />
PEMBATALAN PERJANJIAN</p>
<p>1. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai Rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp _____ (_____ Rupiah).<br />
2. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang Rupiah sebanyak nilai total Perjanjian ini, atau senilai Rp _____ (_____ Rupiah).</p>
<p>PASAL 7<br />
JAMINAN</p>
<p>1.  PIHAK PERTAMA akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.<br />
2. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Perjanjian ini.<br />
3. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah baik secara langsung maupun tidak lang-sung mempengaruhi Perjanjian ini.<br />
4. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan Per-janjian ini.</p>
<p>PASAL 8<br />
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE</p>
<p>1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristi-wa yang dimaksud keadaan memaksa/force majeure tersebut di atas.<br />
2.  Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.</p>
<p>PASAL 9<br />
PENYELESAIAN PERSELISIHAN</p>
<p>1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.<br />
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri.</p>
<p>Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.</p>
<p>PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA</p>
<p>_____________                                                                        ___________</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/602/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/602/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=602&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerjasama-pertunjukan-musik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-penanggungan-borgtocht/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-penanggungan-borgtocht/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:44:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=599</guid>
		<description><![CDATA[Dalam suatu transaksi hutang-piutang, sudah lumrah adanya pihak ketiga yang menjadi penanggung bagi pihak peminjam yang akan menanggung hutang dari si peminjam apabila dia tidak dapat membayarkan hutangnya. Perjanjian penanggungan ini dalam istilah legal biasa disebut Borgtocht. Adakalanya kita membutuhkan dokumen seperti ini untuk membantu saudara kita yang ingin meminjam dana ke pihak tertentu dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=599&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam suatu transaksi hutang-piutang, sudah lumrah adanya pihak ketiga yang menjadi penanggung bagi pihak peminjam yang akan menanggung hutang dari si peminjam apabila dia tidak dapat membayarkan hutangnya. Perjanjian penanggungan ini dalam istilah legal biasa disebut Borgtocht. Adakalanya kita membutuhkan dokumen seperti ini untuk membantu saudara kita yang ingin meminjam dana ke pihak tertentu dengan cara menjadi penanggungnya. Karena kesepakatan ini tentu beresiko bagi kita, maka perlu ada surat perjanjian borgtocht yang baik. Ini dia contohnya.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)</p>
<p>Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:<br />
1.  Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ .<br />
     Menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai PENANGGUNG dari _____ yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.</p>
<p>2.  Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ yang selanjutnya disebut KREDITUR.</p>
<p>Bertalian dengan utang piutang antara _____ sebagai Debitur dengan _____ sebagai KREDITUR, sampai jumlah paling banyak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan; maka PENANGGUNG akan menggantikan kedudukan Debitur dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
1. PENANGGUNG akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada KREDITUR pada permintaan pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah).<br />
2. PENANGGUNG dengan ini dengan tegas melepaskan hak-hak utama yang diberikan pada PENANGGUNG berdasarkan Undang-Undang, terutama:<br />
a. Hak PENANGGUNG untuk memohon kepada KREDITUR bahwa harta kekaya-an Debitur dilelang terlebih dahulu.<br />
b. Hak untuk memohon kepada KREDITUR untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh PENANGGUNG di antara para penanggung yang lain.<br />
c.  Hak-hak yang membebaskan seorang PENANGGUNG dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1830, 1847, 1848, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.<br />
3. PENANGGUNG akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada KREDITUR tersebut.<br />
4. Segala tuntutan PENANGGUNG terhadap Debitur akan menyesuaikan Pasal 1839 dan 1840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.<br />
5. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara keduabelah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .</p>
<p>Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.</p>
<p>PENANGGUNG                                                                               KREDITUR</p>
<p>____________                                                                               ________</p>
<p>SAKSI-SAKSI<br />
1.  _____________<br />
2.  _____________</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/599/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=599&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-penanggungan-borgtocht/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Perjanjian Hutang-Piutang</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-hutang-piutang/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-hutang-piutang/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:41:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=597</guid>
		<description><![CDATA[Urusan utang-piutang ini seringkali menjelma menjadi urusan yang rumit. Hal ini terjadi jika yang berhutang tidak ingin melunasi hutangnya ataupun jika yang memberi hutang tidak enak untuk menagih hutangnya. Pada akhirnya, hal ini banyak menimbulkan masalah-masalah yang semakin menumpuk kedepannya. Orang yang berhutang jadi semakin menumpuk hutang. Yang memberi hutang pun semakin menumpuk harta bekunya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=597&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Urusan utang-piutang ini seringkali menjelma menjadi urusan yang rumit. Hal ini terjadi jika yang berhutang tidak ingin melunasi hutangnya ataupun jika yang memberi hutang tidak enak untuk menagih hutangnya. Pada akhirnya, hal ini banyak menimbulkan masalah-masalah yang semakin menumpuk kedepannya. Orang yang berhutang jadi semakin menumpuk hutang. Yang memberi hutang pun semakin menumpuk harta bekunya dalam bentuk piutang. Oleh karena itu, merupakan hal yang sangat bagus jika dalam setiap transaksi hutang-piutang ini selalu disertai dengan surat perjanjian yang baik. Berikut contohnya.</p>
<p>PERJANJIAN UTANG PIUTANG</p>
<p>Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:<br />
Nama                      :<br />
Pekerjaan              :<br />
Alamat                    :<br />
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.</p>
<p>Nama                      :<br />
Pekerjaan              :<br />
Alamat                    :<br />
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.</p>
<p>Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:<br />
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).</p>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:</p>
<p>Pasal 1<br />
JUMLAH UTANG</p>
<p>PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.</p>
<p>Pasal 2<br />
PENYERAHAN</p>
<p>PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.<br />
Pasal 3<br />
BUNGA</p>
<p>Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.</p>
<p>Pasal 4<br />
CARA PEMBAYARAN</p>
<p>PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.</p>
<p>Pasal 5<br />
JANGKA WAKTU</p>
<p>Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____  (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.</p>
<p>Pasal 6<br />
BIAYA PENAGIHAN</p>
<p>1.    Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.<br />
2.    Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.</p>
<p>Pasal 6<br />
PENGEMBALIAN SEKALIGUS</p>
<p>1.    Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.<br />
2.    Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:<br />
        PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.<br />
a)   Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.<br />
b)   Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.<br />
c)   Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.</p>
<p>Pasal 7<br />
JAMINAN</p>
<p>Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan  _____  Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____  Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.</p>
<p>Pasal 8<br />
KUASA</p>
<p>1.    PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.<br />
2.    Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.</p>
<p>Pasal 9<br />
PENYELESAIAN PERSELISIHAN</p>
<p>1.    Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.<br />
2.    Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .</p>
<p>Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.</p>
<p>PIHAK PERTAMA                                                                                                                                PIHAK KEDUA</p>
<p>___________                                                                                                                            ___________</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/597/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=597&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-hutang-piutang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Kuasa untuk Menjual Tanah dan Bangunan</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-kuasa-untuk-menjual-tanah-dan-bangunan/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-kuasa-untuk-menjual-tanah-dan-bangunan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:36:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=595</guid>
		<description><![CDATA[Baru kemarin kami mengunggah contoh dokumen surat kuasa beli. Pada postingan kemarin kami infokan bahwa sebelumnya kami juga sudah pernah mengunggah contoh surat kuasa untuk menjual. Contoh surat kuasa jual yang satu itu masih bersifat umum. Bisa diimplementasikan untuk keperluan menjual apapun. Pada kesempatan kali ini kami ingin memberikan contoh surat kuasa jual yang spesifik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=595&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru kemarin kami mengunggah contoh dokumen surat kuasa beli. Pada postingan kemarin kami infokan bahwa sebelumnya kami juga sudah pernah mengunggah contoh surat kuasa untuk menjual. Contoh surat kuasa jual yang satu itu masih bersifat umum. Bisa diimplementasikan untuk keperluan menjual apapun. Pada kesempatan kali ini kami ingin memberikan contoh surat kuasa jual yang spesifik ditujukan untuk penjualan tanah dan bangunan. Silahkan dibanding-bandingkan.</p>
<p>                         KUASA UNTUK MENJUAL TANAH DAN BANGUNAN</p>
<p>Yang bertandatangandibawah ini:<br />
Nama                      :<br />
Tempat/tanggal lahir   :<br />
Pekerjaan                 :<br />
Alamat                     :<br />
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:</p>
<p>Nama                      :<br />
Tempat/tanggal lahir   :<br />
Pekerjaan                 :<br />
Alamat                     :    </p>
<p>KHUSUS</p>
<p>Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:<br />
-   Sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____  Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ , dan menurut Sertifikat tanggal _____ terdaftar atas nama _____ . Berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .<br />
-   sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____  Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di  _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____  dan menurut Sertifikat tanggal _____ , terdaftar atas nama _____ , Yang diperoleh Tuan _____ tersebut di atas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: _____ Tanggal _____  berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .<br />
Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan. </p>
<p>Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.       </p>
<p>(kota) (tanggal)<br />
Pemberi Kuasa<br />
Penerima Kuasa</p>
<p>____________                                                                        _____________</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/595/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/595/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=595&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-kuasa-untuk-menjual-tanah-dan-bangunan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Pernyataan Ahli Waris</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-pernyataan-ahli-waris/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-pernyataan-ahli-waris/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:26:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=593</guid>
		<description><![CDATA[Masalah warisan termasuk salah satu masalah yang seringkali membuat ribut di internal keluarga. Sering terjadi perebutan hak satu sama lain antar seluruh ahli waris. Banyak kasus, dimana tidak adanya dokumen yang jelas yang mengikat siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris. Maka disini, kami berikan contohnya. Silahkan dilihat dan dijadikan referensi. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS Kami [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=593&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah warisan termasuk salah satu masalah yang seringkali membuat ribut di internal keluarga. Sering terjadi perebutan hak satu sama lain antar seluruh ahli waris. Banyak kasus, dimana tidak adanya dokumen yang jelas yang mengikat siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris. Maka disini, kami berikan contohnya. Silahkan dilihat dan dijadikan referensi.</p>
<p>SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS</p>
<p>Kami yang bertanda tangan di bawah ini:<br />
1.    Nama               :<br />
       Umur               :<br />
       Alamat             :              </p>
<p>2.    Nama               :<br />
       Umur               :<br />
       Alamat             :</p>
<p>3.    Nama               :<br />
       Umur               :<br />
       Alamat             :              </p>
<p>Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah ahli waris dari Almarhum/Almarhumah yang meninggal dunia pada tanggal _____ , di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ .</p>
<p>Adapun hubungan kami sebagai:<br />
1.    Istri/Suami dengan surat Nikah No. _____ .<br />
2.    Anak Kandung<br />
3.    Anak Angkat (Penetapan Pengadilan Negeri No. _____)</p>
<p>Demikian surat pemyataan ini kami buat dengan benar.</p>
<p>Yang membuat pernyataan,<br />
1.    _____________<br />
2.    _____________<br />
3.    _____________</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/593/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/593/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=593&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-pernyataan-ahli-waris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Perjanjian Kerja Sama</title>
		<link>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerja-sama/</link>
		<comments>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerja-sama/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:19:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watupasar</dc:creator>
				<category><![CDATA[document]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://watupasar.wordpress.com/?p=590</guid>
		<description><![CDATA[Manusia adalah makhluk sosial. Setiap manusia membutuhkan manusia lainnya. Itulah kenapa, kehidupan ini bisa berlangsung karena senantiasa ada kerjasama antar setiap orang. Dalam berbagai macam urusan pasti kita akan mengalmi bekerja-sama dengan orang lain. Kerjasama seperti ini membutuhkan surat perjanjian yang baik agar tidak terjadi masalah kedepannya. Maka disini, kami memberikan contoh surat perjanjian kerjasama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=590&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Manusia adalah makhluk sosial. Setiap manusia membutuhkan manusia lainnya. Itulah kenapa, kehidupan ini bisa berlangsung karena senantiasa ada kerjasama antar setiap orang. Dalam berbagai macam urusan pasti kita akan mengalmi bekerja-sama dengan orang lain. Kerjasama seperti ini membutuhkan surat perjanjian yang baik agar tidak terjadi masalah kedepannya. Maka disini, kami memberikan contoh surat perjanjian kerjasama yang baik. Sebagai contoh, kasus kerjasama yang diambil disini adalah kerjasama antara dokter pengelola klinik dengan pemilik sarana klinik. Anda dapat mengubah-ubah dokumen ini sesuai dengan konteks kerjasama Anda. Selamat menikmati.</p>
<p>PERJANJIAN KERJA SAMA</p>
<p>ANTARA</p>
<p>DOKTER PENGELOLA KLINIK DENGAN</p>
<p>PEMILIK SARANA KLINIK</p>
<p>Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun  telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:</p>
<p>1.    Nama               :</p>
<p>       Pekerjaan       :</p>
<p>       Alamat             :</p>
<p>       Bertindak untuk dan atas diri sendiri, sebagai dokter pengelola klinik yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.</p>
<p>2.    Nama               :</p>
<p>       Pekerjaan       :</p>
<p>       Alamat             :</p>
<p>       Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, sebagai pemilik sarana klinik yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.</p>
<p>Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:</p>
<p>Bahwa PIHAK PERTAMA melakukan tugas pengabdian profesi dengan mengelola sebuah Klinik yang mempergunakan sarana dari PIHAK KEDUA.</p>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Maksud dan tujuan Kerjasama ini adalah: Untuk mengelola dan menjalankan sebuah Klinik dengan nama KLINIK _____ yang berlokasi di Jalan _____ Nomor _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ .</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Dalam Kerja Sama ini: PIHAK PERTAMA mengusahakan diperolehnya Izin-izin lain yang berkaitan dengan Klinik. PIHAK PERTAMA menyumbangkan tenaga, kepandaian, keahlian, keterampilan, dan kecakapan di bidang farmasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya.</p>
<p>Dalam Kerja Sama ini PIHAK KEDUA menyediakan sarana Klinik yang terdiri dari Dana secukupnya, perlengkapan Klinik, Perbekalan Kesehatan di bidang farmasi, bangunan yang menjadi milik dan atau berada dalam penguasaan dari PIHAK KEDUA.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>1.    Pengelola klinik dilakukan oleh Klinik.</p>
<p>2.    Pengelola klinik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor _____, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya, diubah dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ .</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>1.    PIHAK PERTAMA berkewajiban serta bertanggung jawab sepenuhnya untuk  mengelola Klinik meliputi:</p>
<p>-     Bidang pelayanan kesehatan.</p>
<p>-     Bidang material.</p>
<p>-     Bidang administrasi dan keuangan.</p>
<p>-     Bidang ketenagaan.</p>
<p>-     Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Klinik.</p>
<p>2.    PIHAK PERTAMA sebagai pengelola klinik berhak dan berkuasa mewakili kerja sama ini (Klinik) di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan kejadian, dan berhak mengikat Klinik dengan pihak lain, dan pihak lain dengan klinik serta menjalankan segala tindakan, akan tetapi dengan ketentuan harus mendapatkn persetujuan dari PIHAK KEDUA dalam menjalankan tindakan-tindakan:</p>
<p>a.    meminjam dan atau meminjamkan uang;</p>
<p>b.   mengikat Klinik sebagi Penjamin;</p>
<p>c.    melakukan pembelian, penjualan, kecuali penjualan sehari-hari yang berhubungan dengan pelayanan Klinik kepada masyarakat atau barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.</p>
<p>d.   menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Klinik;</p>
<p>Haruslah mendapat persetujuan dari PIHAK KEDUA.</p>
<p>3.    Apabila tindakan tersebut dilakukan PIHAK KEDUA haruslah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani akta/surat yang berkenaan oleh PIHAK KEDUA/PIHAK PERTAMA.</p>
<p>4.    PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pengelolaan Klinik bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dikelolanya.</p>
<p>5.    PIHAK KEDUA bertanggung jawab hanya sampai dengan jumlah bagiannya yang dimasukan dalam kerja sama ini.</p>
<p>6.    Pengelola keuangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin kerja sama yang baik antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dapat diberi kesempatan untuk memiliki saham Klinik yang diatur tersendiri oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>1.    Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) pada setiap tahun ditetapkan bersama-sama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.</p>
<p>2.    Penyusunan tata-laksana pengelolaan keuangan dilakukan bersama-sama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.</p>
<p>Kedua pihak bersepakat bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan dan tata-laksana pengelolaan keuangan dimaksud berturut-turut pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan memper-timbangkan kelancaran pelaksanaan pengelolaan Klinik dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>1.    PIHAK PERTAMA wajib menjalankan tugasnya selama klinik dibuka.</p>
<p>2.    Bilamana PIHAK PERTAMA berhalangan untuk sementara selama jam kerja Klinik, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Dokter pendamping.</p>
<p>3.    Bilamana PIHAK PERTAMA dan Dokter Pendamping berhalangan melakukan tugasnya, maka penunjukkan tersebut tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____ , diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ . PIHAK PERTAMA turut bertanggung jawab atas segala tindakan dari Dokter Pendamping dan/atau Dokter Pengganti.</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>1.    Dalam pengelolaan Klinik ini wajib dibuat pembukuan yang sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.</p>
<p>2.    Hasil bersih yang diperoleh Klinik selama tahun berjalan dibagi pada akhir tahun buku dengan perincian sebagai berikut: PIHAK PERTAMA mendapat imbalan jasa profesi. Atau, dengan cara lain disetujui oleh kedua belah pihak.</p>
<p>2.             Apabila terjadi kerugian akibat peristiwa tak terduga antara lain bencana alam, pencurian (force majeur), yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan; maka kerugian akan dimasukkan dalam kerugian klinik untuk tahun buku berjalan. Dan, ini akan ditutup/dialokasikan pada dana cadangan dalam Ren-cana Anggaran Pendapatan Belanja tahun-tahun berikutnya.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>1.    Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal diberikan Surat Izin Klinik oleh Kantor Dinas Kesehatan _____ .</p>
<p>2.    Perjanjian Kerja Sama ini berakhir karena:</p>
<p>a.    berakhirnya jangka waktu kerja sama;</p>
<p>b.   dicabutnya Surat Izin Klinik oleh yang berwajib karena;</p>
<p>c.    melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Farmasi;</p>
<p>d.   PIHAK PERTAMA berhalangan menjalankan tugasnya lebih dari _____ (_____) tahun berturut-turut, PIHAK PERTAMA meninggal dunia.</p>
<p>e.   PIHAK PERTAMA mengembalikan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan.</p>
<p>3.    Menyimpang dari ketentuan di atas, masing-masing pihak berhak mengakhiri kerja sama ini dengan memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pengunduran diri tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, PIHAK PERTAMA calon pengganti dicari oleh (PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA/kedua-duanya). Apabila tidak dapat memperoleh PIHAK PERTAMA Pengganti, Dokter Pengelola berhak menutup Klinik dan menyerahkan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten _____ .</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>a.     Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran  Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.          </p>
<p>b.    Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .</p>
<p>Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.</p>
<p>PIHAK PERTAMA                                                                                                                             PIHAK KEDUA</p>
<p>_____________                                                                                                                            ___________</p>
<p>SAKSI-SAKSI</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/watupasar.wordpress.com/590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/watupasar.wordpress.com/590/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=watupasar.wordpress.com&amp;blog=10542583&amp;post=590&amp;subd=watupasar&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://watupasar.wordpress.com/2011/11/27/surat-perjanjian-kerja-sama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.318495 106.810770</georss:point>
		<geo:lat>-6.318495</geo:lat>
		<geo:long>106.810770</geo:long>
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a9608967d4584392c37b499100f03c46?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">watupasar</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
